Disekap dan Alami Penganiayaan Selama 30 Hari, Pria di Pekanbaru Ditemukan Selamat, 5 Terduga Pelaku Ditangkap, Diduga Motifnya... 

Disekap dan Alami Penganiayaan Selama 30 Hari, Pria di Pekanbaru Ditemukan Selamat, 5 Terduga Pelaku Ditangkap, Diduga Motifnya... 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam memimpin gelar ekspose penculikan. Sumber Foto: klikmx.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Polisi berhasil menyelamatkan seorang pria berusia 40 tahun yang menjadi korban penculikan dan penyekapan diduga oleh 5 orang tersangka.

Usai diselamatkan oleh polisi, korban pun mengaku mengalami banyak hal yang menyedihkan dan bikin miris serta mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari tersangka.

Setelah culik dari kedai kopi, korban disekap di sebuah rumah selama 30 hari.

Selama 30 hari itulah korban mengalami perlakuan yang kejam dari para tersangka. Mulai dari penganiayaan hingga korban diborgol dan tidak bisa bergerak leluasa.

Dialsnir dari tribunpekanbaru, sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus penculikan dan penyekapan, berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kelima orang tersangka itu, masing-masing berinisial HS, YM, DM, S, dan JA.

Korbannya adalah seorang pria berinisial W, yang berusia 40 tahun.

Adanya aksi penculikan dan penyekapan ini, awalnya diketahui oleh anak korban, Kelvin.

Ia mengaku tak mengetahui keberadaan orangtuanya sejak 30 Juni 2020 lalu.

Ayahnya juga tak bisa lagi dihubungi.

Alhasil, Kelvin pun melapor ke Polresta Pekanbaru, pada 25 Juli 2020.

"Atas laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, saat ekspos kasus, Jumat (14/8/2020).

Lanjut Awaluddin, Kelvin mengaku sempat dihubungi oleh salah satu tersangka lewat sambungan telfon.

Ketika itu tersangka memintai sejumlah uang.

Permintaan uang dari tersangka kepada anak korban tidak hanya sekali. Namun ada beberapa kali.

"Pertama, tersangka memintai uang Rp5 juta, kedua Rp1 juta. Selanjutnya ada beberapa kali lagi dengan nominal bervariasi. Jumlahnya jutaan," urai Awaluddin yang ketika ekspos kasus turut didampingi Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M Aprino Tamara.

Alhasil disebutkan Awaluddin, petugas berhasil menemukan lokasi korban disekap oleh para tersangka yakni di sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat para tersangka nongkrong di Kota Pekanbaru.

Korban pun berhasil diselamatkan.

"Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ada yang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Nangka, dan Jalan Kapling," sebut Kasat Reskrim.

"Kita masih memburu 2 tersangka lagi. Satu tersangka yang menyuruh melakukan penculikan dan penyekapan, satu lagi rekan dari 5 tersangka yang berhasil ditangkap itu," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu lagi.

Diungkapkan Awaluddin, selama disekap, korban beberapa kali mendapatkan tindakan penganiayaan dari para tersangka.

Bahkan korban sempat dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan.

Korban diperlakukan cukup kejam.

Selain dianiaya, korban juga diborgol yang dihubungkan ke lemari.

Korban tak dibenarkan pergi ke mana-mana.

Dia harus tetap berada di kursi yang sudah disediakan.

Korban dipukuli dengan kayu.

Jika ingin buang air pun, korban hanya dibenarkan menggunakan ember untuk menampung kotorannya.

Dia sempat berupaya hendak kabur.

Tapi berhasil ditangkap oleh tersangka.

Diceritakan Awaluddin, para tersangka ini mulanya menjemput korban di salah satu kedai.

Salah satu tersangka diduga  kenal dengan korban.

Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam mobil.

Di dalamnya sudah ada para tersangka lain menunggu.

Korban kemudian disekap, sekitar 30 hari.

Awaluddin menegaskan, motif dari penculikan dan penyekapan korban ini, diduga adalah masalah hutang piutang.

Dimana pesuruh dari para tersangka ini, memang sudah kenal dengan korban.

"Jadi korban ini menjadi perantara, antara seseorang yang juga teman korban, dengan pesuruh tersangka ini dalam hal meminjam uang. Pesuruh para tersangka ini, meminjamkan uang sekitar Rp200 juta," beber Kasat Reskrim.

Dalam menjalankan aksi ini, pesuruh itu membayar para tersangka sekitar Rp3 juta.

"Para tersangka yang kita tangkap ini, diancaman hukuman Pasal KUHP 333, tentang merampas kemerdekaan orang dan Pasal 170, karena ada tindakan kekerasan," ucap Awaluddin.

Sementara untuk korban, akibat kejadian yang dialaminya, kini masih merasa trauma.(R05)

 

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index